Taliabu, Trisula.news – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (03/02/2026).
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Kerja sama ini sangat penting, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang saling melengkapi dan mendukung. Kolaborasi ini akan melahirkan inovasi, ide, serta penguatan layanan publik,” ujar Bupati Sasha.
Bupati menegaskan, Pemkab Pulau Taliabu berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Dengan pendampingan kejaksaan, kami berharap pelaksanaan program dan proyek daerah tepat sasaran serta terhindar dari persoalan hukum,” tambahnya.
Kajari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, menegaskan MoU ini menjadi bentuk dukungan penuh kejaksaan terhadap pemerintah daerah dalam memperkuat aspek hukum penyelenggaraan pemerintahan.
Yoki menjelaskan, kewenangan kejaksaan di bidang Datun berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah UU Nomor 11 Tahun 2021 mencakup: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum. Peran kejaksaan penting untuk memastikan kebijakan pemda berjalan sesuai aturan.
“Penandatanganan hari ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik serta pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan TUN. Ini bagian dari pencegahan dan penyelamatan keuangan serta aset negara,” tegas Yoki.
Penandatanganan MoU diharapkan menjadi tonggak baru sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan Kejaksaan Negeri dalam memperkuat penegakan hukum serta meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah.














