Taliabu, Trisula.news – Polres Pulau Taliabu kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus pemberantasan minuman keras (miras) pada Kamis (20/11/2025). Operasi yang dipimpin KBO Sat Sabhara, Ipda Imran Husaleka, S.H., itu dilakukan tidak hanya di pusat kota, tetapi juga menyisir hingga wilayah kecamatan, termasuk Kecamatan Taliabu Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis miras dari sejumlah lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan langsung dimusnahkan di lapangan. Pemusnahan dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, sebagai bentuk keterbukaan serta ajakan bersama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk miras.
Di Desa Sahu, pemusnahan disaksikan langsung oleh Penjabat Kepala Desa Kurniawati Amarullah, S.Pd., yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian. Ia menilai peredaran miras di wilayah desa kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban, sehingga pemberantasan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
KBO Sat Sabhara, Ipda Imran Husaleka, S.H., menegaskan bahwa operasi seperti ini tidak hanya dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), tetapi akan terus ditingkatkan sebagai komitmen menjaga keamanan masyarakat.
“Operasi ini bukan hanya dilakukan sekali. Kami dari Polres Pulau Taliabu akan terus meningkatkan kegiatan seperti ini untuk menekan peredaran miras sampai ke tingkat desa,” tegas Ipda Imran.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan kepolisian tidak sekadar menyita dan memusnahkan barang bukti, melainkan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi miras.
“Kami tidak hanya memberantas, tetapi juga mengajak masyarakat untuk memahami bahaya miras. Banyak kejadian kriminal dan kecelakaan bermula dari konsumsi minuman keras. Karena itu kami berharap masyarakat ikut menjaga lingkungannya,” ujarnya.
Polres Pulau Taliabu memastikan bahwa operasi KRYD akan dilakukan secara berkelanjutan hingga akhir tahun dan seterusnya. Masyarakat diimbau untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras serta melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.















