Konsel, Trisula.news – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan (Konsel) menolak rencana pembangunan terminal khusus (Tersus) milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Proyek seluas 2,231 hektare itu diduga belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketua Umum HMI Cabang Konawe Selatan, Tri Wibowo S, menilai pembangunan terminal khusus (jetty) akan berdampak serius terhadap kehidupan nelayan. Menurutnya, proyek tersebut mencerminkan bentuk komodifikasi ruang laut yang sebelumnya menjadi milik bersama.
“Perusahaan menguasai ruang yang selama ini digunakan masyarakat. Kondisi ini membuat nelayan kehilangan akses terhadap laut sebagai sumber kehidupan. Mereka juga teralienasi dari lingkungan sosial karena dinamika ekonomi desa berubah,” kata Tri Wibowo kepada trisula, Senin (29/09).
Ia menegaskan, aktivitas pembangunan jetty PT GMS diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
HMI Konsel mendesak perusahaan tidak merebut hak nelayan yang bergantung pada laut. Organisasi tersebut juga berencana menggelar aksi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, untuk mendorong instansi terkait mengirimkan surat resmi kepada Kementerian ESDM RI agar mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT GMS.
Selain itu, HMI meminta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko tidak menerbitkan izin berlayar bagi perusahaan dalam aktivitas pengangkutan nikel.
“Kami tegas menolak karena jelas-jelas ada dugaan pelanggaran administratif dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat nelayan,” tegas Tri Wibowo.