Bogor, Trisula.news – Bupati Bogor menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menerapkan pola hidup sederhana, bersahaja, dan hemat. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM tentang Peran Serta ASN dalam Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Bogor.
Salah satu poin utama surat edaran tersebut menegaskan agar ASN menghindari perilaku “flexing” atau mempertontonkan gaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun melalui media sosial. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga citra aparatur negara sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.
Selain itu, surat edaran tersebut juga memuat sepuluh poin penting yang harus dijalankan ASN bersama keluarganya. Di antaranya, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, menjaga persatuan bangsa melalui toleransi dan gotong royong, serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
ASN juga diminta melaporkan potensi gangguan keamanan, melaksanakan setiap kebijakan pemerintah yang sah, menjunjung integritas dan profesionalisme dalam tugas, serta menjadi teladan dalam perilaku sehari-hari. Mereka juga ditekankan untuk menolak segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan hoaks yang meresahkan masyarakat.
Dalam aspek pelayanan publik, ASN diminta bersikap humanis, ramah, santun, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Bupati juga mengingatkan agar ASN menunda perjalanan ke luar negeri sebagai bentuk empati sosial, serta menumbuhkan gaya hidup sederhana di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Instruksi tersebut turut menekankan pentingnya peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. ASN diajak aktif mengikuti kegiatan keagamaan yang dapat menumbuhkan ketenangan batin, kedamaian, dan keharmonisan sosial.
“Dengan keteladanan ASN, diharapkan tercipta suasana yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Bogor,” ujar Bupati Bogor.
Melalui instruksi ini, ASN diharapkan menjadikan pedoman tersebut sebagai dasar dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan kehidupan bermasyarakat, serta menghindari segala bentuk perilaku yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan keamanan di wilayah Kabupaten Bogor.














