Example floating
Example floating
Maluku

Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bukti Komitmen Kejari SBB Berantas Narkoba

733
×

Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bukti Komitmen Kejari SBB Berantas Narkoba

Sebarkan artikel ini

Maluku, Trisula.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (15/8/2025). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari SBB, disaksikan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan perwakilan instansi terkait.

Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., didampingi Plh. Kasi BB, para kepala seksi, perwakilan Polres SBB, serta Dinas Kesehatan Kabupaten SBB.

Kajari SBB menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah SBB, sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain satu lipatan tisu putih berisi plastik bening kecil dengan penggalan benda bening yang, berdasarkan hasil laboratorium, merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 0,4 gram dari terpidana Mohlis Pattimura alias Moris.

Selain itu, dimusnahkan pula satu unit telepon genggam merek Samsung model SM8310E warna putih. Di dalamnya ditemukan gulungan tisu putih berisi plastik bening kecil dengan sabu-sabu seberat kotor 0,8 gram dari terpidana Sulaiman Talaohu alias Mantex.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-86/MK/KNL.1701/2025 tertanggal 16 Juli 2025, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Kajari SBB mengimbau masyarakat berperan aktif melawan penyalahgunaan narkotika. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika akan sulit dilakukan,” tegasnya.

“Setiap gram narkotika yang kita musnahkan hari ini berarti satu langkah menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan moral dan kesehatan,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari SBB sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah preventif mencegah peredaran kembali narkotika di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *