Taliabu, Trisula.news – Penyidik Polres Pulau Taliabu menyerahkan dua tersangka dari kasus berbeda beserta barang bukti (BB) kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu, (06/08), bertempat di Kantor Kejari Pulau Taliabu, sebagai bagian dari pelaksanaan tahap II proses penanganan perkara pidana.
Tersangka pertama berinisial RS, warga Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, diduga melakukan pengancaman melalui aplikasi pesan WhatsApp, berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian.
Sementara tersangka kedua berinisial AY, warga Desa Mintun, Kecamatan Taliabu Utara, diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap korban.
Kedua perkara tersebut telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan setelah melalui proses penyidikan sesuai prosedur hukum.
Kasatreskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Ahmad M, SH, membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, masing-masing dari kasus pengancaman dan penganiayaan.
“Benar, kami telah menyerahkan dua tersangka kepada Kejaksaan. Penanganan kedua kasus telah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap,” ujar Iptu Ahmad kepada Trisula.
















