Example floating
Example floating
Press Release

Ketum AKPERSI Akan Surati Menkominfo Soal Transfer Data ke AS

945
×

Ketum AKPERSI Akan Surati Menkominfo Soal Transfer Data ke AS

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Trisula.News – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, menyatakan pihaknya akan bersurat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait polemik kesepakatan transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat (AS).

Pernyataan ini disampaikan menyusul publikasi Joint Statement of Framework for United States – Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis melalui situs resmi Gedung Putih. Salah satu poin kesepakatan itu mencantumkan komitmen Indonesia dalam membuka akses transfer data pribadi ke AS.

Dalam pernyataan tersebut, Presiden AS Donald Trump menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mentransfer data pribadi keluar wilayahnya. Komitmen ini disebut bagian dari upaya mengatasi hambatan perdagangan, jasa, dan investasi digital.

Langkah Presiden RI Prabowo Subianto dalam negosiasi perdagangan disambut positif, terutama karena berhasil menurunkan tarif impor produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Namun, Rino menilai ada sisi lain yang perlu dikritisi, yakni aspek perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Kami mengapresiasi capaian Presiden Prabowo dalam negosiasi tarif dagang. Namun, transfer data pribadi ke luar negeri adalah persoalan serius. Perlu kehati-hatian ekstra, karena belum tentu masyarakat bersedia datanya disalurkan ke pihak asing,” ujarnya.

Rino menekankan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi khusus, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mulai berlaku efektif pada Oktober 2024. Namun, hingga kini, lembaga pengawas pelaksanaan undang-undang tersebut belum terbentuk.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan transfer data bukan berarti penyerahan data pribadi ke Pemerintah AS. Menurutnya, kebijakan itu justru menghadirkan kepastian hukum dalam pengelolaan data lintas negara oleh penyedia layanan digital berbasis di AS.

“Kesepakatan tersebut justru menjadi landasan hukum bagi perlindungan data pribadi warga saat menggunakan layanan digital seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” terang Meutya Hafid dalam keterangan resminya.

Namun, Rino menilai pernyataan Presiden AS Donald Trump belum menggambarkan kejelasan sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri Komdigi. Karena itu, AKPERSI berencana mengirimkan surat resmi ke kementerian terkait guna mendalami substansi kesepakatan dan menyampaikan aspirasi publik.

“Kami akan bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital agar diskusi terbuka dapat dilakukan. Hal ini penting agar masyarakat, melalui media yang tergabung di AKPERSI, mendapatkan informasi yang utuh dan akurat mengenai regulasi tersebut,” pungkas Rino Triyono.

Rilis: DPP AKPERSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *