Example floating
Example floating
Pulau Taliabu

Pakai Dana Desa Untuk Gaji, Praktisi Hukum Desak Audit Pj Kades Tikong

9046
×

Pakai Dana Desa Untuk Gaji, Praktisi Hukum Desak Audit Pj Kades Tikong

Sebarkan artikel ini
Mursid Ar Rahman, SH., CLA./ Advokat. (Ist)

Taliabu, Trisula.news – Praktisi hukum Mursid Ar Rahman, SH., CLA., menilai dugaan penggunaan Dana Desa (DD) untuk membayar gaji perangkat oleh Penjabat Kepala Desa Tikong, Husdin La Kilo, merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, yang telah diubah menjadi PP Nomor 11 Tahun 2019, secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk pembayaran gaji aparat desa. Hal itu seharusnya dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“ Penggunaan Dana Desa untuk gaji aparat sangat menyalahi ketentuan peraturan. Jika terbukti, itu pelanggaran serius dan bisa diproses secara pidana karena pertanggungjawabannya sudah menyimpang dari aturan yang ada,” kata Mursid kepada Trisula.news, Selasa, (15/07).

Mursid menambahkan bahwa Dana Desa hanya boleh digunakan untuk kegiatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan belanja operasional. Selain itu, DD dapat dipakai untuk kegiatan tertentu seperti pelatihan kapasitas BPD atau kegiatan karang taruna.

“Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar gaji aparat. Itu bukan pos anggaran yang dibenarkan oleh regulasi. Gaji sudah dianggarkan dari ADD,” tegasnya.

Informasi yang diterima Trisula.news menyebutkan bahwa pembayaran gaji perangkat desa Tikong selama tiga bulan diduga dilakukan melalui Dana Desa tahap pertama. Hal itu dibenarkan oleh mantan bendahara desa yang telah mengundurkan diri, dengan alasan adanya kesepakatan bersama.

Namun menurut Mursid, kesepakatan internal tidak dapat dijadikan pembenar pelanggaran hukum. Ia menilai, perlu ada tindakan tegas dari pihak terkait agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan Dana Desa.

“Inspektorat dan DPMD harus segera melakukan audit terhadap Pj Kades Tikong. Karena ini bisa berdampak pada dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Tikong, Husdin La Kilo, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak mendapatkan respons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *