Example floating
Example floating
Pulau Taliabu

Pj Kades Tikong Diduga Salahgunakan Dana Desa dan Pecat Perangkat Tanpa Prosedur

7812
×

Pj Kades Tikong Diduga Salahgunakan Dana Desa dan Pecat Perangkat Tanpa Prosedur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Net)

Taliabu, Trisula.news – Penjabat (Pj) Kepala Desa Tikong, Husdin La Kilo, diduga melakukan dua pelanggaran berat dalam tata kelola pemerintahan desa. Ia disinyalir menggunakan Dana Desa (DD) untuk membayar gaji perangkat serta memberhentikan sejumlah perangkat desa tanpa mengikuti prosedur yang sah.

Informasi yang dihimpun Trisula.news menyebutkan, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dilakukan melalui Dana Desa tahap I. Hal ini dibenarkan oleh bendahara desa yang telah mengundurkan diri, dan menyatakan pembayaran tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.

“Benar, gaji aparat tiga bulan dibayarkan menggunakan Dana Desa tahap satu. Saat itu ada kesepakatan antara kepala desa dan aparat yang hadir. Rencananya akan diganti setelah ADD cair,” ujar bendahara tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (15/07).

Namun, penggunaan Dana Desa untuk pembayaran gaji bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dana Desa memiliki petunjuk teknis (juknis) khusus dan tidak boleh digunakan untuk membiayai pos anggaran yang telah ditetapkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten, menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dibenarkan. Ia menyampaikan bahwa gaji aparat desa telah dianggarkan tersendiri dalam ADD dan tidak boleh diambil dari DD.

“Sangat tidak bisa, karena Dana Desa sudah ada juknisnya. Gaji juga sudah dianggarkan di ADD,” tegas Agusmawati kepada Trisula.news melalui pesan WhatsApp.

Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, Pj Kades Tikong juga disorot karena memecat sejumlah perangkat desa secara sepihak. Langkah tersebut ditengarai tidak melalui mekanisme resmi dan tidak didasarkan pada evaluasi yang objektif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Husdin La Kilo belum memberikan keterangan resmi terkait dua dugaan tersebut. Saat dihubungi melalui nomor telepon pribadinya, Pj Kades Tikong memilih bungkam dan enggan menanggapi konfirmasi wartawan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan desa dan tata kelola pemerintahan yang semestinya transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *