Taliabu, Trisula.news – Pemerintahan Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, diterpa isu tak sedap menyusul pemberhentian sepihak sejumlah aparat desa oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, Husdin La Kilo. Dugaan intervensi politik pun mencuat ke permukaan.
Salah satu korban pemberhentian, Jusman, yang telah bertahun-tahun mengabdi sebagai kepala dusun, mengaku tak pernah menerima surat resmi. Ia menyebut Pj Kades menyatakan bahwa pemecatan itu merupakan arahan dari tim sukses tertentu.
“Saya diberhentikan tanpa surat resmi. Pj bilang, itu perintah tim sukses,” ungkap Jusman saat dikonfirmasi Trisula.news. Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa roda pemerintahan desa tidak lagi dijalankan secara independen.
Kebijakan sepihak itu memunculkan kekhawatiran bahwa jabatan kepala desa hanya menjadi alat kepentingan politik. Apalagi, pemecatan dilakukan tanpa musyawarah, surat pemberitahuan, atau dasar hukum yang jelas, sehingga dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Masalah lain pun mencuat terkait honor petugas pendataan Indeks Desa. Sejumlah petugas pendataan mengaku awalnya hanya diberi Rp500 ribu, sebelum akhirnya ditambah Rp250 ribu setelah muncul keluhan. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi pengelolaan anggaran.
Saat hendak dikonfirmasi terkait hal ini, Pj Kades justru memberikan respons yang emosional melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahannya, Husdin menyindir pihak yang membocorkan informasi ke wartawan dan menyebut kehadiran wartawan sebagai provokasi.
“Saya tidak akan tulis ini kalau saya tahu orangnya. Orang yang CEPU terkait perdapuran Desa Tikong, sampai ada wartawan datang ke rumah tanya ini-itu. Anda pikir saya galojo seperti Pj sebelumnya?” tulisnya dalam unggahan akun facebook.
Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Banyak pihak mengecam sikap Pj Kades yang dianggap anti terhadap keterbukaan informasi dan menghindari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Tokoh masyarakat setempat juga menilai, tindakan Pj Kades telah mencederai prinsip demokrasi desa. Mereka meminta pemerintah kabupaten segera turun tangan mengevaluasi kepemimpinan Husdin La Kilo yang dianggap tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kades Tikong, Husdin La Kilo, belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan Trisula.news, baik terkait pemberhentian perangkat desa, dugaan penyimpangan anggaran, maupun unggahannya yang menuai kontroversi.