Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bogor

Diduga SPBU 34.16941 Bojonggede Terlibat Penimbunan Pertalite Bersubsidi

760
×

Diduga SPBU 34.16941 Bojonggede Terlibat Penimbunan Pertalite Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Bogor, Trisula.news – SPBU 34.16941 yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, diduga bekerja sama dengan pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Modus yang digunakan diduga melibatkan sepeda motor Suzuki Thunder yang melakukan pengisian BBM secara berulang kali dalam sehari. Setelah mengisi tangki penuh, pelaku diduga memindahkan bahan bakar ke dalam jeriken menggunakan selang di lokasi sepi.

Example 300x600

Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan, aktivitas tersebut berlangsung tanpa hambatan. Beberapa kendaraan terlihat kembali masuk antrean setelah pengisian pertama, dengan pelat nomor yang sama dan membawa jeriken tersembunyi di bagian belakang.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 17 Mei 2025, pengawas SPBU 34.16941 bernama Dindin membantah pihaknya melayani pembelian BBM secara berulang oleh individu yang sama. Ia menegaskan bahwa pihak SPBU menindak tegas pelanggaran semacam itu.

“Kami tidak melayani pembeli yang bolak-balik membeli BBM. Kalau ada yang ketahuan, pasti kami tegur dan usir,” ujar Dindin kepada Wartawan.

Meski begitu, Dindin mengakui bahwa pada hari Sabtu, pengawasan di SPBU tidak maksimal. Hal itu terjadi karena manajer tidak masuk kerja dan satu pengawas lain sedang mengambil libur harian.

Praktik penimbunan BBM bersubsidi berdampak langsung terhadap ketersediaan bahan bakar di masyarakat. Aktivitas tersebut dapat memicu kelangkaan dan menghambat mobilitas masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil yang bergantung pada pasokan Pertalite.

Selain merugikan publik, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan dapat dijatuhi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, SPBU yang terbukti terlibat dapat dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pihak yang turut membantu terjadinya tindak pidana. (TM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *