Taliabu, Trisula.news – Nasib politik Citra Puspasari Mus (CPM) kian terpuruk. Setelah kalah dalam kontestasi Pilkada Pulau Taliabu, ia juga dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat menjabat sebagai kepala dinas dan mendaftar sebagai calon bupati.
Laporan dugaan tindak pidana ini turut menyeret nama Abdul Kadir Nurali alias Dero, salah satu kepala dinas aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Ia diduga menggunakan ijazah dari kampus yang sama dengan CPM, dan menjadi bagian dalam laporan hukum yang kini dituntut untuk diproses.
Pelapor kasus ini, Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA., (Pengacara) menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Pulau Taliabu sejak CPM mencalonkan diri. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang signifikan dari penyidik.
“Proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena yang bersangkutan kalah di Pilkada. Justru setelah pemilihan, polisi harus lebih leluasa mengusut dugaan pidana ini tanpa tekanan politik,” ujar Mursid.
Ia menambahkan, jika Polres tetap pasif, dirinya akan membawa laporan ini ke Polda Maluku Utara. Menurutnya, Kapolda harus mengambil alih kasus tersebut demi memastikan penegakan hukum yang adil dan profesional.
Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu, kampus yang disebut sebagai asal ijazah CPM membantah validitas dokumen tersebut. Mereka menyatakan bahwa nomor ijazah, tanda tangan pejabat kampus, hingga tahun kelulusan tidak sesuai dengan arsip resmi mereka.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa ijazah yang digunakan CPM dan Dero dalam proses administrasi negara adalah palsu. Penggunaan dokumen serupa dari kampus yang sama membuka kemungkinan adanya jaringan pemalsuan ijazah di kalangan pejabat daerah.
“Kasus ini menyangkut integritas pejabat publik. Kalau dibiarkan, akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan pemilu,” tegas Mursid.
Ia meminta Kapolres dan Kapolda segera memanggil CPM dan Dero untuk dimintai keterangan resmi. Mursid menegaskan, penegakan hukum tak boleh tebang pilih dan tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kepentingan politik.
“Publik menunggu keberanian aparat dalam mengungkap kebenaran. Bila aparat lamban, kami siap tempuh jalur hukum yang lebih tinggi,” tutup Mursid. (Redaksi)














