Example floating
Example floating
Pulau Taliabu

GPM Pulau Taliabu Tuntut DKPP Copot Komisioner KPU dan Bawaslu

1264
×

GPM Pulau Taliabu Tuntut DKPP Copot Komisioner KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Taliabu, Trisula.news – Delapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Pulau Taliabu terancam dicopot. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Pulau Taliabu secara tegas mendesak DKPP RI segera memberhentikan lima Komisioner KPU dan tiga Komisioner Bawaslu karena diduga melanggar etik dan bersikap tidak profesional dalam Pilkada 2024.

Mereka dianggap membiarkan proses pencalonan salah satu kandidat bupati berinisial CPM yang diduga menggunakan ijazah palsu, namun tetap diloloskan sebagai calon resmi.

“Ini pelanggaran serius. Fakta dugaan pemalsuan ijazah terungkap dalam sidang DKPP melalui pernyataan langsung dari pihak kampus penerbit. Tapi para komisioner ini tetap meluluskan calon tersebut,” tegas Ketua GPM Pulau Taliabu, Lisman, Sabtu (3/5/2025).

Delapan komisioner tersebut telah diperiksa dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan 70-PKE-DKPP/II/2025 dalam sidang DKPP di Ternate, Maluku Utara.

Sekretaris GPM, Jusril Ode, menyebut lima komisioner KPU yang dimaksud adalah Rometi Haruna (Ketua), Husen Soamole, Ruhan Muksin, Raudi Fataruba, dan Fatmawaty. Mereka juga dinilai lalai karena tidak membuka pendaftaran pemantau pemilu, sebuah tahapan wajib yang justru dijalankan KPU di daerah lain.

Sementara tiga komisioner Bawaslu yang ikut didesak dicopot adalah La Umar La Juma (Ketua), Rahim D.G. Patiwi, dan Ariani La Abu. Ketiganya dianggap turut abai dan gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

GPM mendesak Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara—Gunawan A. Tauda, Mukhtar Yusuf, dan Rusly Saraha—untuk segera mengeluarkan putusan pemberhentian terhadap delapan penyelenggara pemilu tersebut.

“Jika DKPP tidak segera bertindak, maka integritas Pilkada Taliabu akan rusak total. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran terhadap dugaan kejahatan pemilu,” tutup Lisman.

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *