Sungai Penuh, Trisula.news – Keberadaan Villa Boekit Diza di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh, menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Penginapan ini diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Sungaipenuh memanggil manajemen Boekit Diza pada Rabu (30/04). Asisten II Setda Kota Sungaipenuh, Yulia Roza, menyatakan bahwa villa tersebut belum dapat ditutup karena proses pengurusan PBG masih berlangsung.
“Villa Boekit Diza belum bisa ditutup karena terkendala aturan. Saat ini pengurusan PBG sedang dalam proses. Soal teknisnya akan dijelaskan oleh dinas terkait,” kata Yulia Roza. Ia juga menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) milik villa tersebut telah diterbitkan pada 17 Februari 2025.
Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungaipenuh menjelaskan, pengajuan PBG dapat dilakukan sebelum, saat, atau setelah bangunan berdiri. Hal ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Menurutnya, selama proses pengajuan mengikuti ketentuan perundang-undangan, maka tidak menjadi masalah meski bangunan telah berdiri. Namun, prosesnya harus dilakukan melalui sistem daring resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Pengurusan PBG dilakukan secara online. Jika ada kekurangan dokumen atau persyaratan belum terpenuhi, sistem akan memberi notifikasi otomatis kepada pemohon,” ungkapnya.
Adapun tahapan pengurusan dimulai dari penerbitan NIB, dilanjutkan pengajuan dokumen ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek). Kemudian berkas diproses ke Dinas PUPR untuk memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Setelah itu, permohonan dilanjutkan ke Bidang Cipta Karya untuk mendapatkan rekomendasi teknis sebelum finalisasi dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika pihak manajemen Boekit Diza tidak melengkapi persyaratan tersebut, pengoperasian villa berpotensi dihentikan sementara. (Harpae)