Example floating
Example floating
Hukrim

Polisi Bongkar Predator Seksual di Jepara, 31 ABG Jadi Korban

1211
×

Polisi Bongkar Predator Seksual di Jepara, 31 ABG Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

Jepara, Trisula.news – Tim Reserse Polda Jawa Tengah menggerebek rumah S (21), terduga pelaku kejahatan seksual, di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/04). Polisi mengungkap bahwa korban mencapai 31 anak baru gede (ABG), lebih banyak dari laporan awal sebanyak 21 orang.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto. Dari lokasi, tim menyita sejumlah barang bukti penting seperti ponsel, kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, dan topi yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Barang bukti menunjukkan adanya pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi. Semua akan kami analisis untuk memperkuat berkas perkara,” tegas Kombes Pol. Artanto saat ditemui di lokasi penggeledahan.

Data sementara menunjukkan korban tersebar di wilayah Jepara, Semarang, Lampung, hingga Jawa Timur. Mayoritas adalah pelajar perempuan. Polisi meyakini jumlah korban bisa terus bertambah karena masih ada yang belum melapor.

Tim forensik digital berhasil mengungkap korban tambahan setelah menganalisis data dari ponsel pelaku yang sebelumnya dihapus. Proses pemulihan data masih berlangsung guna menelusuri lebih banyak korban dan pola kejahatan.

Pelaku diduga menjebak korban melalui media sosial dengan menyamar sebagai remaja sebaya. Ia menggunakan platform Instagram dan WhatsApp untuk menyebarkan konten pornografi dan mengajak korban bertemu sebelum melakukan kekerasan seksual.

“Pelaku sangat terorganisir. Ia menggunakan banyak kartu perdana dan akun palsu untuk menghindari pelacakan,” ujar Kombes Pol. Dwi Subagio. Beberapa korban juga diancam dengan penyebaran foto pribadi untuk memaksa menuruti keinginan pelaku.

Polda Jateng mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak. Pemeriksaan riwayat percakapan dan aplikasi di gawai anak dinilai penting dalam mencegah kejahatan serupa.

Tersangka saat ini ditahan di Polda Jateng dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan seksual ini. (Arif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *