Taliabu, Trisula.news – Pemindahan ibu kota Kecamatan Taliabu ke Kawalo yang direncanakan pekan depan menuai kritik tajam dari praktisi hukum. Menurut Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA, pemindahan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus melalui serangkaian proses yang sah secara hukum.
Mursid menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota kecamatan harus melibatkan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk geografis, sosial, ekonomi, dan hukum.
“Mekanisme pemindahan ibu kota kecamatan umumnya dimulai dengan pengusulan, kajian, dan penetapan oleh pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat, dilanjutkan dengan proses hukum dan perundang-undangan untuk memastikan keabsahannya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemindahan ibu kota kecamatan tanpa melalui proses tersebut akan menyalahi aturan dan sangat keliru.
“Pemindahan itu harus dituangkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan daerah setelah melalui kajian yang tepat. Proses ini tidak bisa dilakukan dalam satu hari, melainkan memerlukan waktu dan anggaran yang besar,” ujarnya.
Menurutnya, Bupati dan Sekda Kabupaten Pulau Taliabu seharusnya lebih memahami administrasi negara. Ia juga mempertanyakan status Bobong sebagai ibu kota kabupaten apabila ibu kota Kecamatan Taliabu Barat dipindahkan ke Kawalo.
“Dulu, Bupati Aliong pernah berjanji akan membentuk desa-desa baru, namun hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi. Kini, pemindahan ibu kota kecamatan tentu akan merubah sistem pemerintahan dan melahirkan peraturan baru,” lanjutnya.
Mursid menegaskan bahwa ia tidak menolak rencana tersebut, namun prosesnya harus mengikuti mekanisme yang baik dan benar.
“Ibu kota Kecamatan Taliabu Barat, yaitu Bobong, ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemekaran Kabupaten Pulau Taliabu. Jika statusnya berubah, maka perlu ada revisi terhadap UU tersebut,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa negara harus berjalan sesuai dengan sistem pemerintahan dan administrasi yang baik.
“Sebaiknya Sekda dan Bupati Aliong lebih fokus pada pembangunan di Taliabu yang belum terlaksana dengan baik, daripada terburu-buru memindahkan kecamatan,” tegasnya.
Dengan protes ini, Mursid berharap agar semua pihak yang terlibat mematuhi prosedur yang ada dan memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)














