Taliabu, Trisula.news – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Taliabu membantah pernyataan pemerintah daerah (Pemda) terkait masa kerja (TMT) yang dijadikan dasar perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka menegaskan bahwa data yang disampaikan Pemda tidak sesuai dengan SK pengangkatan yang mereka terima.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Pulau Taliabu, Bassilludin Labesi, menyatakan bahwa THR PPPK angkatan 2024 dihitung secara proporsional karena masa kerja mereka dianggap dimulai pada 2 Mei 2024. Pemda merujuk pada regulasi yang mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR berdasarkan lama bekerja. Namun, pegawai PPPK menilai pernyataan tersebut keliru.
Dalam SK pengangkatan yang mereka pegang, tertulis jelas bahwa TMT mereka adalah 1 Februari 2024. Jika merujuk pada SK ini, mereka seharusnya telah bekerja lebih dari satu tahun saat pembayaran THR pada 21 Maret 2025. Lantas, mengapa Pemda menggunakan TMT berbeda dalam perhitungan THR?
“Kami menerima SK dengan TMT 1 Februari 2024. Tapi saat THR, tiba-tiba masa kerja kami dianggap mulai Mei. Apakah ini kesalahan administrasi atau bentuk pembodohan terhadap PPPK?” ujar salah satu pegawai dengan nada geram.
Tak hanya itu, pegawai PPPK juga mempertanyakan kejelasan hak gaji mereka. Mereka mengungkapkan bahwa gaji pertama baru diterima pada Juni 2024, sementara dalam SK, TMT mereka tertulis sejak 1 Februari 2024. Jika benar mereka telah bekerja sejak Februari, lantas ke mana gaji mereka dari Februari hingga Mei?
“Kami ingin tahu, apakah sejak Februari sampai Mei kami tidak menerima gaji atau justru seharusnya ada rapelan yang belum dibayarkan? Jika benar kami baru digaji sejak Juni, ini harus dijelaskan secara transparan,” tambah pegawai lainnya.
Pegawai PPPK kini menuntut transparansi dari Pemda Taliabu. Mereka meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungan THR dan menyesuaikan pembayaran dengan SK pengangkatan yang sah. Jika kesalahan ini dibiarkan, mereka khawatir akan ada ketidakadilan serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemda Taliabu belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai perbedaan TMT dan keterlambatan pembayaran gaji PPPK. Apakah ini sekadar kesalahan administratif, atau ada unsur kesengajaan dalam pengelolaan anggaran? Pegawai PPPK menunggu jawaban yang jelas.
(Redaksi)














