Example floating
Example floating
PolitikPulau Taliabu

Bawaslu Malut Instruksikan Penelusuran Dugaan Politik Uang di PSU Pulau Taliabu

2209
×

Bawaslu Malut Instruksikan Penelusuran Dugaan Politik Uang di PSU Pulau Taliabu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani ( Photo: Ist)

Taliabu, Trisula.news – Dugaan politik uang kembali mencuat menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu. Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, CITRA-UTU, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pembagian beras serta uang dalam amplop kepada warga di beberapa desa yang menjadi lokasi PSU.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Masita Nawawi Gani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjuti.

“Setelah menerima berita dan foto dari berbagai rekan media pada tanggal 16-3-2025, kami Bawaslu Malut secara kelembagaan langsung menginstruksikan Bawaslu Pulau Taliabu untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tersebut, sesuai laporan via telepon yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Taliabu, bahwa mereka telah menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut dari masyarakat dan akan ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Masita melalui WhatsApp, Kamis (20/3).

Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, membenarkan langkah yang telah diambil, namun masih enggan memberikan detail.

“Sudah dikeluarkan imbauan. Kasus sementara dalam proses,” ujarnya melalui pesan singkat, tanpa merinci lebih lanjut apakah dugaan politik uang tersebut melanggar imbauan yang telah diterbitkan.

Sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar PSU, termasuk di Desa Wayo, Maluli, dan Bapenu, menjadi fokus utama pengawasan. Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., secara resmi melaporkan dugaan politik uang ini ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 15.00 WIT. Laporan tersebut disertai dengan bukti yang dikumpulkan dari berbagai pihak. Tawallani menegaskan tindakan ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti demi menjaga integritas PSU.

Bawaslu telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pasangan calon agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama tahapan PSU berlangsung. Aktivitas sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, atau kegiatan keagamaan yang dapat memengaruhi pemilih. Mobilisasi massa, intimidasi, serta tekanan terhadap pemilih, ASN, TNI, Polri, maupun penyelenggara pemilu menjadi perhatian serius.

Praktik politik uang dalam bentuk pembagian sembako, bantuan sosial, atau pemberian uang dengan dalih transportasi dan parcel Ramadan atau Lebaran dipastikan melanggar aturan. Jika terbukti, tindakan ini dapat mencoreng integritas PSU dan berdampak pada legitimasi hasil Pilkada Pulau Taliabu.

PSU di sembilan TPS ini merupakan konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang. Dugaan politik uang yang mencuat semakin meningkatkan ketegangan menjelang hari pencoblosan.

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *