Example floating
Example floating
Pulau Taliabu

Pembangunan RSUD Bobong Sarat Kejanggalan, DPRD Taliabu Desak Transparansi

816
×

Pembangunan RSUD Bobong Sarat Kejanggalan, DPRD Taliabu Desak Transparansi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Photo: Ist)

Taliabu, Trisula.news – Pembangunan RSUD Bobong menuai polemik. DPRD Pulau Taliabu menyoroti pembongkaran tiga gedung aset daerah yang diduga dilakukan tanpa dokumen standar, studi kelayakan, serta hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mengkritik proses pembangunan rumah sakit yang diduga tidak melalui kajian kelayakan.

“Balitbang tidak dilibatkan dalam proses ini, mereka juga tidak mengetahui adanya studi kelayakan terkait pembangunan tersebut,” ungkapnya kepada awak media (17/3).

Selain rumah sakit, DPRD juga membahas rencana pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Taliabu di gedung eks RSUD Bobong.

“Kami juga kaget, karena gedung tiba-tiba dirobohkan, padahal masih bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain,” kata Budiman.

Ia menilai pembongkaran tiga gedung tersebut sebagai upaya menutupi ketidakwajaran proyek.

“Dokumen yang diminta DPRD tidak pernah diserahkan. Mereka berjanji memberikan, tetapi hingga kini nihil. Kami yakin ada yang disembunyikan,” tegasnya dengan nada serius.

Budiman menekankan bahwa DPRD mendukung pembangunan RSUD Bobong, tetapi harus sesuai prosedur.

“Kami ingin rumah sakit ini terwujud, tetapi jangan asal bangun. Jika tidak sesuai standar, bisa menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya menyoroti proyek tersebut.

DPRD juga mempertanyakan pengelolaan limbah hasil pembongkaran gedung rumah sakit.

“Limbah B3 harus dikelola sesuai prosedur. Namun, direktur rumah sakit justru mengatakan tidak ada masalah. Ini berbahaya jika tidak ditangani dengan benar,” lanjutnya dengan tegas.

Selain itu, ia menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.

“Jika proyek ini transparan, seharusnya dokumen sudah diserahkan. Tapi faktanya, sampai sekarang tidak ada,” ujarnya.

Budiman mendesak pemerintah daerah segera memberikan kejelasan terkait pembangunan RSUD Bobong.

“Jangan sampai proyek ini menimbulkan polemik berkepanjangan. Masyarakat butuh fasilitas kesehatan, tetapi harus dibangun dengan benar dan sesuai aturan,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *