Example floating
Example floating
Pulau Taliabu

Jelang PSU Pilkada Pulau Taliabu, Paslon CITRA-UTU Dilaporkan ke Bawaslu

2127
×

Jelang PSU Pilkada Pulau Taliabu, Paslon CITRA-UTU Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Tawallani Djafaruddin, SH., MH., dan Rekan saat melapor ke Bawaslu Pulau Taliabu

Taliabu, Trisula.news – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, dugaan politik uang mencuat. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, CITRA-UTU, diduga membagikan beras serta uang dalam amplop kepada warga di beberapa desa yang menjadi lokasi PSU. Praktik ini memicu reaksi dari pihak yang menginginkan pemilu berlangsung jujur dan adil.

Sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pulau Taliabu akan menggelar PSU sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah TPS yang melaksanakan PSU berada di Desa Wayo, Maluli, dan Bapenu, wilayah yang diduga menjadi lokasi pembagian beras serta uang. Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti yang telah dikumpulkan oleh sejumlah pihak dan dilaporkan ke Bawaslu.

“Kami telah menyerahkan bukti dugaan politik uang yang dilakukan paslon tertentu di desa-desa tersebut,” ujar Tawallani Djafaruddin, SH., MH., yang resmi melaporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.

Laporan disampaikan pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 15.00 WIT, dan telah diterima oleh Bawaslu sesuai prosedur yang berlaku. Tawallani menegaskan bahwa laporan ini harus segera ditindaklanjuti demi menjaga integritas PSU.

Bawaslu sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pasangan calon agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama tahapan PSU berlangsung. Seluruh aktivitas yang dikemas dalam bentuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, atau kegiatan keagamaan yang dapat memengaruhi pemilih juga dilarang. Selain itu, mobilisasi massa dalam bentuk apa pun tidak diperkenankan, termasuk intimidasi atau tekanan terhadap pemilih, ASN, TNI, Polri, maupun penyelenggara pemilu.

Terkait dugaan pelanggaran ini, Bawaslu mengingatkan bahwa praktik politik uang, baik dalam bentuk pembagian sembako, bantuan sosial, maupun pemberian uang dengan dalih transportasi atau parcel Ramadan dan Lebaran, dilarang selama tahapan PSU. Jika terbukti, tindakan ini dapat berdampak pada legitimasi hasil Pilkada Pulau Taliabu.

“Kami ingin pemilu berjalan jujur dan adil tanpa praktik yang mencederai demokrasi. PSU ini harus berlangsung bersih dan tanpa tekanan apa pun,” tegas Tawallani.

PSU di sembilan TPS ini merupakan konsekuensi putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang. Dugaan politik uang semakin menambah perhatian publik terhadap jalannya proses demokrasi di daerah tersebut.

“Pemilu harus menjadi ajang demokrasi yang bersih dan berintegritas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kecurangan agar PSU ini berlangsung dengan jujur dan adil,” tutup Tawallani.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *