Example floating
Example floating
Maluku Utara

FMAK Malut Desak Polda dan Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gubernur Diminta Copot Kepala BPKAD

605
×

FMAK Malut Desak Polda dan Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gubernur Diminta Copot Kepala BPKAD

Sebarkan artikel ini

Malut, Trisula.news – Front Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) Maluku Utara (Malut) mendesak Polda dan Kejati untuk segera memeriksa Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD Malut. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek senilai Rp49,8 miliar. Gubernur juga diminta mencopotnya dari jabatan.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa pada Senin, (17/3) di kediaman dinas Gubernur Malut di Ternate serta Kejati Malut. Koordinator aksi, Azis Abubakar, menegaskan bahwa dugaan korupsi ini harus segera diusut oleh aparat penegak hukum karena telah merugikan negara.

Azis mengungkapkan, Ahmad Purbaya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2023 sebesar Rp27 miliar serta alokasi makan minum BPKAD Malut senilai Rp11 miliar. Selain itu, ada indikasi penyimpangan dalam 13 paket proyek di lingkungan Pemprov Malut.

Proyek yang diduga bermasalah meliputi pembangunan kantin BPKAD Rp1,2 miliar, rumah dinas pejabat Rp1,8 miliar, pos jaga dan ATM Rp293 juta, mushala Rp3,5 miliar, gedung serba guna Rp9,4 miliar, gedung asrama Rp28,1 miliar, serta penataan lanskap Rp1,7 miliar.

Menurut Azis, penyimpangan juga terjadi pada pengawasan pembangunan gedung asrama Rp835 juta, pengawasan gedung serbaguna Rp364 juta, pengawasan mushala Rp172 juta, serta perencanaan sarana pendukung gedung Rp428 juta dan rumah susun pegawai kantor BPKAD Rp979 juta.

FMAK Malut juga meminta KPK menelusuri harta kekayaan Ahmad Purbaya. Berdasarkan LHKPN KPK per 31 Maret 2023, ia melaporkan kekayaan Rp3,6 miliar. Namun, FMAK menduga ia memiliki aset lain, termasuk bangunan kos mewah di Halmahera Tengah yang didaftarkan atas nama Musnawaty.

Selain itu, Azis menyebut Kasubag Keuangan BPKAD Malut, Safrina Marajabessy, serta sopir Ahmad Purbaya, Badaruddin Sehe, diduga memiliki sejumlah bidang tanah di Sofifi. Lokasinya mencakup Desa Kusu, Ampera, Bukit Durian, Galala, serta lahan dua hektare di Desa Dodinga.

Setelah aksi di kediaman dinas gubernur dan Kejati Malut, FMAK Malut menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka merencanakan aksi lanjutan bersama LSM dan organisasi kepemudaan di kantor Gubernur Malut di Sofifi pada Kamis, 20 Maret 2025.

Sumber: FMAK MALUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *