Pematang Siantar, Trisula.news – Aksi debt collector kembali membuat heboh. Pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 13.00 WIB, Siril, seorang sopir dump truck, dipaksa menandatangani dokumen penyerahan kendaraan di bawah tekanan. Truk Mitsubishi FE74 HDV MT tahun 2016 milik M. Yasir Lubis, warga Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, disita secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas leasing.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Jenderal A. Yani, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Truk tersebut sebelumnya digunakan untuk mengangkut hasil panen padi. Dalam perjalanan pulang usai membongkar muatan di Kilang Padi Sentosa, dua mobil sedan tiba-tiba memepet kendaraan tersebut dan memaksa Siril menepi.
Begitu truk berhenti, beberapa pria turun dari mobil dan langsung merampas kunci kontak dari tangan Siril. Mereka mengaku sebagai petugas leasing dan tanpa penjelasan lebih lanjut, memerintahkan Siril turun dari kendaraan. Ketika Siril mencoba menghubungi pemilik kendaraan, salah satu pria merampas ponselnya dan memaksanya naik ke dalam truk yang kini dikemudikan oleh salah satu pelaku.
Dump truck tersebut kemudian dibawa ke sebuah gudang di Jalan Sentosa Bawah No. 165, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur. Di lokasi itu, Siril diperlihatkan beberapa dokumen, termasuk surat jaminan fidusia dan bukti pembayaran. Salah satu pelaku lalu menyerahkan surat pernyataan penyerahan unit dan dengan nada mengintimidasi, mereka mendesak Siril untuk segera menandatangani dokumen tersebut.
Siril yang berulang kali menolak menandatangani surat itu menegaskan bahwa dirinya hanya sopir dan bukan pemilik kendaraan. Namun, para pelaku terus memaksa dengan tekanan verbal yang semakin keras. Merasa terintimidasi dan takut akan tindakan lebih lanjut, Siril akhirnya menyerah dan menandatangani dokumen tersebut di bawah tekanan.
Setelah surat pernyataan ditandatangani, para pelaku langsung memberikan satu salinan kepada Siril sebagai bukti bahwa kendaraan telah resmi disita oleh pihak leasing. Mereka kemudian membawa dump truck tersebut ke lokasi yang tidak diketahui. Sementara itu, Siril yang kebingungan diantar oleh seseorang yang tidak dikenalnya ke Terminal Bus Sepadan untuk pulang ke Tanjung Balai Asahan.
Aksi debt collector yang diduga menggunakan cara intimidatif ini kembali menjadi sorotan. Penyitaan kendaraan tanpa melalui jalur hukum dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan pemilik sah kendaraan. Berbagai kasus serupa sebelumnya telah terjadi, menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi PT Sinar Mas Multi Finance maupun pihak kepolisian terkait kejadian ini. Insiden tersebut semakin menambah daftar panjang dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara paksa dan tidak manusiawi.
(Tim/Red)


